close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala BPOM, Penny Lukito. Dokumentasi Setkab
icon caption
Kepala BPOM, Penny Lukito. Dokumentasi Setkab
Nasional
Rabu, 09 November 2022 18:26

BPOM sebut jumlah obat yang ditarik dari peredaran bertambah

BPOM bakal awasi titik distribusi obat tercemar EG-DEG.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma termasuk dalam industri farmasi yang melanggar ketentuan produksi obat.

Terkait temuan baru ini, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, ada penambahan jumlah obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ditarik peredarannya. Sebelumnya, BPOM resmi mencabut izin edar 69 obat sirop produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Tentu saja bertambah jumlah obatnya sesuai dengan produknya dari dua industri farmasi yang baru saja kami sampaikan," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).

Kendati demikian, Penny belum menguraikan lebih rinci soal jumlah obat yang ditarik atau secara resmi dicabut izin edarnya oleh BPOM. Ia hanya menyebut, ada empat obat-obatan produksi kedua perusahaan farmasi tersebut yang ditemukan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Adapun keempat obat tersebut, yakni obat Citomol dan Citoprim produksi PT Ciubros Farma, Samcodryl, dan Samconal produksi PT Samco Farma.

Disampaikan Penny, kedua perusahaan farmasi tersebut telah diperintahkan untuk menarik seluruh obat sirup dari peredaran dan melakukan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG serta DEG melebihi ambang batas aman.

"Dengan proses penarikan tersebut, akan juga ketahuan di mana saja (titik-titik distribusinya). UPT BPOM yang akan mencermati wilayah-wilayah di mana obat tersebut didistribusikan," ujar Penny.

Penny menekankan, pihaknya meminta masyarakat tetap mengikuti imbauan dari pemerintah terkait obat sirup yang memperoleh izin untuk diedarkan dan digunakan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, terdapat 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan.

156 obat tersebut dipastikan tidak menggunakan bahan pelarut berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Saya kira imbauan Badan POM sesuai dengan apa yang masih ditegaskan oleh pemerintah hingga saat ini. Yang dibolehkan sekarang adalah produk obat sirup yang tidak mengandung pelarut," tutur dia.

Ditambahkan Penny, pihaknya terus mengembangkan penelusuran terkait produk obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman. Sebab, kedua senyawa kimia tersebut disinyalir menjadi risiko tertinggi penyebab lonjakan kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak-anak di Indonesia.

Dalam hal ini, seluruh industri farmasi telah diminta melakukan pengujian mandiri terhadap obat yang diproduksi dan melaporkannya ke BPOM untuk dilakukan pengkajian ulang. Adapun kepada perusahaan farmasi yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan produksi obat, telah ditindaklanjuti dengan mencabut sertifikat CPOB, izin edar, menghentikan produksi, serta distribusi dari industri terkait.

"Jadi untuk sementara ini memang tidak dibolehkan dulu produksi obat sirup, baik sirup anak maupun sirup dewasa. Semua sirup obat yang menggunakan pelarut dihentikan peredarannya, tidak boleh dibeli oleh masyarakat," ucap Penny.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan